Aturan pajak emas terbaru justru untungkan ritel!!! ini penjelasannya…..

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan dua aturan pajak emas terbaru, yaitu PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025, yang ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Kedua regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam merespons kebutuhan akan kepastian hukum perpajakan di sektor perdagangan emas batangan. PMK 51 dan PMK 52/2025 mengatur mekanisme perpajakan atas transaksi emas batangan oleh lembaga keuangan seperti bullion bank, bukan oleh konsumen ritel. Tujuan utamanya adalah untuk menyederhanakan sistem pajak emas batangan yang telah berjalan sejak Mei 2024 lalu.

Berbeda dari peraturan lama yang menimbulkan tumpang tindih, seperti PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024, yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 dari sisi penjual dan pembeli secara bersamaan hingga total pajak mencapai 1,75%.

Aturan pajak emas terbaru tahun 2025 bertujuan untuk menyederhanakan sistem perpajakan sekaligus menghindari tumpang tindih pajak seperti yang terjadi pada regulasi sebelumnya. Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan batasan nilai transaksi emas batangan. Jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta, maka Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion wajib memungut PPh sebesar 0,25% dari total nilai pembelian emas batangan. Kebijakan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi emas bebas pajak, terutama bagi pembeli ritel dengan nominal transaksi kecil, sehingga lebih menguntungkan dan memberikan rasa aman dalam bertransaksi.

Dengan adanya PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan sekaligus kemudahan bagi konsumen ritel dalam bertransaksi emas. Aturan baru ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas tanpa terbebani pajak berlapis.

Tidak hanya memberikan rasa aman, kebijakan ini juga mendorong pertumbuhan pasar emas yang lebih sehat dan transparan. Jadi, tidak perlu lagi ragu untuk memulai atau melanjutkan investasi emas. Selama kamu adalah pembeli ritel, transaksi emas batangan kini bisa dilakukan tanpa khawatir terkena PPh Pasal 22. Bijak memilih, pahami regulasinya, dan manfaatkan momentum ini untuk menambah portofolio emasmu dengan lebih nyaman.

Shopping Cart