Kebijakan Baru Royalti Emas & Dampaknya Yang Harus Diketahui Investor Emas!

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 sebagai pengganti PP No. 26 Tahun 2022, yang mengatur Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Regulasi ini telah efektif berlaku sejak 26 April 2025.

Salah satu perubahan utama dalam PP ini adalah penyesuaian tarif royalti emas. Jika sebelumnya tarif maksimal hanya 10% untuk harga emas di atas US$2.000 per troy ounce, kini tarif royalti meningkat menjadi 16% untuk harga emas yang mencapai atau melebihi US$3.000 per troy ounce. Penentuan harga acuan mengikuti referensi dari London Bullion Market Association (LBMA) dan Gold PM Fix.

Saat ini, harga emas global rata-rata bertahan di atas US$3.000 per troy ounce, meskipun dalam sepekan terakhir telah terjadi koreksi. Pada 28 April 2025, harga emas dunia tercatat turun menjadi US$3,280 atau setara Rp 1.774.853 per gram, setelah sebelumnya mencetak rekor tertinggi di US$3.500 per troy ounce atau setara Rp 1.822.186 per gram.

Dari sisi global, penurunan harga emas didorong oleh meredanya ketegangan dagang antara Amerika Serikat dan China, serta penguatan dolar AS. Sementara di dalam negeri, kenaikan tarif royalti turut berkontribusi membuat harga emas domestik lebih tinggi, sehingga mendorong kecenderungan investor untuk melakukan aksi jual daripada menambah kepemilikan emas baru.

Bagi Sobat investor, memahami dinamika harga emas dunia, pergerakan nilai tukar rupiah, serta kebijakan domestik seperti perubahan tarif royalti adalah kunci untuk mengoptimalkan strategi investasi. Pastikan Sobat selalu mengikuti perkembangan terbaru seputar harga emas, tarif royalti, dan peluang investasi emas melalui sumber informasi yang kredibel, agar setiap langkah investasi Anda semakin tepat dan menguntungkan.

Reference : 

Shopping Cart